Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menggelar rapat bersama Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari pemerintah di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Kamis (15/8). Dalam rapat tersebut, KSP memberi waktu tenggat hingga akhir Agustus 2019 untuk menyelesaikan pembahasan RKUHP. KSP menyatakan bahwa permasalahan RKUHP hanya tinggal tiga, yaitu penghinaan presiden, tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana khusus.













