Immanuel Kant mendefinisikan moralitas sebagai sebuah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma atau hukum batiniah, yakni apa yang dipandang sebagai kewajiban. Moralitas akan tercapai apabila menaati hukum lahiriah bukan lantaran hal itu membawa akibat yang menguntungkan atau lantaran takut pada kuasa sang pemberi hukum, melainkan menyadari sendiri bahwa hukum itu merupakan kewajiban.