Senin, 30 Maret 2020. Presiden RI menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menindaklanjuti Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Status itu diputuskan oleh Kepala BNPB RI melalui Keputusan No. 9A Tahun 2020.













