Kehamilan tidak diinginkan merupakan persoalan klasik manusia. Solusi atas persoalan ini salah satunya adalah aborsi atau menghentikan kandungan.
Kehamilan tidak diinginkan merupakan persoalan klasik manusia. Solusi atas persoalan ini salah satunya adalah aborsi atau menghentikan kandungan.
Pasal 2 RKUHP memuat aturan tentang living law atau bisa diartikan sebagai hukum yang hidup di masyarakat, sebagian berbentuk hukum adat. Namun pasal tersebut mengundang polemik karena ketidakjelasan definisi soal living law itu sendiri. Ini berpotensi menimbulkan overkriminalisasi atau pemidaan berlebih karena aparat hukum bisa mendefinisikan hukum ini berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas.
Sejumlah pasal di RKUHP kental dengan nuansa kriminalisasi. Salah satunya adalah Pasal 414 tentang pemidanaan kegiatan sosialisasi alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi.
Bersama 96 perwakilan negara lain, Republik Indonesia ikut menandatangani Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961.
Sangat disayangkan, ingatan manusia selama ribuan tahun akan potensi ganja, koka, atau opium tergerus oleh penerapan selama 60 tahun Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika. Glorifikasi “perang terhadap narkoba” sejak 1971 bahkan merusak memori sebagian orang sehingga mencap buruk zat-zat tersebut meski bukti ilmiah akan faedahnya melimpah.
Kecuali yang dikembangkan di laboratorium, kisah awal konsumsi suatu zat yang dikategorikan sebagai narkoba kebanyakan berupa kebiasaan komunitas di wilayah tertentu. Misalnya, konsumsi kaktus peyote (Lophophora williamsii) oleh penduduk asli Amerika di Meksiko sejak 5.700 tahun lalu terutama dalam upacara keagamaan.
Tidak ada risalah tertulis kapan tepatnya istilah “narkoba” digunakan masyarakat hingga meluas seperti sekarang ini. Narkoba adalah akronim narkotika dan obat/ bahan berbahaya. Setidaknya itu yang tertulis di Kamus dalam situs web Rumah Cemara. Sejumlah literatur pun mengurai kata-kata yang sama untuk akronim tersebut.
Narkoba telah dimanfaatkan umat manusia puluhan ribu tahun lalu atas kandungan zat psikoaktifnya baik untuk pengobatan, ritual keagamaan, maupun rekreasi. Di zaman bernegara seperti sekarang ini, pemerintah dapat menerapkan kebijakan untuk komoditas tersebut baik menuruti kesepakatan alias konvensi internasional atau berdaulat penuh dan mengabaikan konvensi.